Jember Hari Ini – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember hingga saat ini masih terus menyelidiki dugaan korupsi di Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari. Hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, proses hukum dugaan penyelewengan keuangan desa di Desa Mundurejo berawal dari laporan warga ke Kejaksaan Negeri Jember. Dalam laporannya, pelapor menyebut ada dugaan double account pembangunan proyek infrastruktur di desa tersebut.
Proyek yang sudah dikerjakan oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2019, namun dibuatkan SPJ lagi pada tahun 2021 oleh Kepala Desa Mundurejo yang baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, mulai dari Kades Mundurejo, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Umum, Kasi Pelayanan Umum, dan beberapa saksi lainnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan meskipun belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp242 juta lebih. Nominal tersebut masih ada kemungkinan berubah, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan. (Rusdi)