Pakar Hukum Perburuhan UNEJ Sebut Perusahaan yang Bayar Upah Dibawah UMK Bisa Dipidana

Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minum Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar 2 juta 555 ribu rupiah. Pengusaha yang membayar upah buruh dibawah ketentuan UMK tersebut bisa dipidana.

Menurut Pakar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto, dengan penetapan UMK, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan putusan itu, maka pekerja atau buruh bisa melakukan upaya hukum. Upaya hukum itu bisa dilakukan secara perdata, menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, yakni mengajukan sengketa atau perselisihan hak tentang upah.

Selain itu, jika perusahaan mampu namun tidak melaksanakan UMK sebagaimana yang ditetapkan gubernur, maka pekerja bisa menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan kejahatan pengupahan ke Aparat Penegak Hukum. Dia menjelaskan, jika terbukti melanggar, sanksi pidananya diancam denda Rp100-400 juta dan atau penjara antara 1-4 tahun penjara.

Aries menambahkan, jika UMK sudah ditetapkan gubernur, maka pengusaha dilarang membayar upah dibawah UMK. Hal ini diatur dalam pasal 88 e ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Sanksinya diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hafid)

Comments are closed.