Tersangka Korupsi Obat Bersikukuh Mengaku Sebagai Pelaku Tunggal

Tersangka IDD saat diserahkan ke Kejari Jember.

Jember Hari Ini – Eks karyawan RSD dr. Soebandi Jember berinisial IDD, bersikukuh mempertahankan diri sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi obat. Demikian Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan.

Menurut Sucitrawan, penyidik hingga saat ini kesulitan membidik tersangka lain dalam kasus korupsi obat di RSD dr. Soebandi. Sebab, meskipun berkali-kali diperiksa, tersangka masih tetap dengan pengakuannya sebagai tersangka tunggal. Sejak tahun 2016 hingga 2021, tersangka melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan atasannya.

Meski demikian, penyidik masih berupaya menyelidiki aliran obat dari tersangka. Sementara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp355 juta. Jumlah tersebut bisa saja terus bertambah berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Staf Administrasi Depo Farmasi Rawat Jalan RSD dr. Soebandi Jember, berinisial IDD, warga Kecamatan Patrang dijebloskan ke penjara. Ia diduga kuat melakukan korupsi obat dengan menggunakan data pasien BPJS Kesehatan. (Rusdi)

Comments are closed.