UMK Naik, APINDO Jember Pilih Abstain dan Tolak Permenaker 18 Tahun 2022

Jember Hari Ini – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jember memilih untuk abstain atau tidak memberikan suara terkait kenaikan UMK Jember naik Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu menjadi 2 juta 555 ribu rupiah. APINDO memilih tidak mengomentari, apakah kenaikan tersebut akan memberatkan pengusaha.

Ketua Bidang Usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jember, Imam, kepada Prosalina menyebut, pihak APINDO lebih menyoroti keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan UMK berlandaskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sehingga UMK Jember bisa naik lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) sebesar 7,8 persen, diputuskan gubernur menjadi 8,4 persen.

Menurut Imam, pemerintah seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terdapat poin perhitungan tambahan dalam skema penghitungan standar upah di daerah. Dalam Permenaker, terdapat variabel alfa yang menghitung besaran belanja dari upah yang diterima pekerja.

Imam menyebut, masih ada aturan yang lebih tinggi dibandingkan Permenaker, yakni Peraturan Pemerintah (PP). Kini APINDO sedang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Pihak APINDO menyebut, ketetapan UMK 2023 Kabupaten Jember sudah cacat secara hukum karena terdapat aturan yang lebih tinggi dan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari perhitungan Imam, bila ketetapan UMK diputuskan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka besaran UMK Jember tetap mengalami kenaikan meski sedikit, sekitar 2 juta 300 ribu rupiah. (Ulil)

Comments are closed.