Dua Pelaku Jambret di Sukowono Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Dua pelaku jambret berinisial WH, warga Desa Glagahwero, dan SB, warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat akhirnya ditangkap polisi. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, mengatakan, kedua tersangka bersama-sama merampas paksa sebuah HP di wilayah hukum Polsek Sukowono pada tanggal 18 November 2022. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tanggal 9 Desember 2022 berhasil mengetahui tersangka sedang berada di Kecamatan Kalisat.

Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung meluncur ke Kalisat menangkap kedua tersangka. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi penjambretan. Tersangka WH berperan sebagai eksekutor dan SB sebagai joki. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

Lebih jauh Bagus menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP milik korban dan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.