Jember Hari Ini – Orang tua kandung yang meninggalkan bayi berusia 3 bulan di teras rumah Mochammad Sodik (48) di Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, akhirnya terungkap. Pelaku adalah pasangan muda berinisial HN (suami) dan RS (istri) yang tinggal di Situbondo.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aiptu Dedy Ilyas, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku yang meletakkan bayinya di teras rumah Mochammad Sodiq, Rabu (07/12/2022). Pelakunya adalah sepasang suami istri, HN yang ternyata putra kandung pemilik rumah, Mochammad Sodiq. Saat membuang bayi tersebut, juga didampingi istrinya, RS.
Kasus itu terungkap saat bayi tersebut akan dibawa oleh Dinas Sosial dititipkan di panti asuhan milik Dinas Sosial provinsi di Sidoarjo. Karena itu, orang tua bayi akhirnya berterus terang bahwa bayi tersebut adalah anaknya. Awalnya, mereka takut mengaku sebagai orang tua si bayi. Karena itulah, Dinas Sosial mengembalikan bayi tersebut kepada orang tuanya yang diwakili kakeknya sendiri, Mochammad Sodik.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari digegerkan dengan penemuan bayi berusia 3 bulan di teras rumah Mochammad Sodik, warga setempat. Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan berumur 3-4 bulan.
Menurut Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, bayi pertama kali ditemukan istri pemilik rumah, Wasilah (41), usai sholat subuh sekitar pukul 5 pagi. (Hafid)