BKPSDM Jember Segera Tindaklanjuti Pemberhentian ASN yang Terjerat Perjudian

Jember Hari Ini – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember segera menindaklanjuti pemberhentian sementara terhadap ZA, ASN RSD dr. Soebandi Jember yang ditangkap polisi. ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember terkait kasus dugaan perjudian.

Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno, menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat tembusan pemberitahuan penahanan tersangka ZA dalam kasus dugaan perjudian. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat. Pihaknya segera memproses pemberhentian sementara ZA karena menjalani proses hukum pidana dan ditahan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan berkas-berkas yang menyatakan yang bersangkutan terlibat pidana dan ditahan.

Sukowinarno juga menjelaskan, ASN yang diberhentikan sementara, sesuai aturan masih mendapatkan hak gaji 50 persen dari total gaji yang dia terima.

Sukowinarno menambahkan, terkait pemberhentian yang sifatnya permanen, seperti pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, masih menunggu putusan majelis hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan, jika putusan dibawah 2 tahun, sanksi terhadap ASN belum sampai pada pemecatan. Namun jika putusan lebih dari 2 tahun, bisa sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sebelumnya, ZA, ASN RSD dr. Soebandi, warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang ditangkap bersama 3 orang rekannya saat berjudi di Dusun Karanganyar Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi. (Hafid)

Comments are closed.