Jaksa Teliti Berkas Perkara Sabu yang Melibatkan Anggota Polisi

Jember Hari Ini – Berkas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan anggota Polres Jember ternyata sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Jember masih melakukan penelitian.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, mengatakan, pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jember terkait perkara sabu, 25 November 2022. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2022, penyidik Satresnarkoba Polres Jember menyerahkan berkas perkara kasus sabu yang melibatkan anggota Polres Jember.

Jika sebelumnya polisi menyebut ada dua oknum Polres Jember yang terlibat, namun sesuai berkas yang diserahkan penyidik Polres Jember, tersangka hanya dua orang, yakni DWS yang berstatus warga sipil dan ABP yang berstatus anggota polisi.

Usai penyerahan berkas perkara, lanjut Soemarno, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Jika memang sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika masih ada yang harus dilengkapi, berkas tersebut nanti akan dikembalikan ke Polres Jember.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Polres Jember yang diduga terlibat kasus sabu dipastikan akan ditindak tegas. Hal itu sebagai bentuk komitmen Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember. (Rusdi)

Comments are closed.