Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember mengganjar seorang pria berinisial NH (41), warga Kecamatan Balung dengan hukuman 17 tahun penjara, Rabu siang. Dia terbukti secara meyakinkan, melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Ketua Majelis Hakim, Desbertua Naibaho, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, R Yuri Andina Putra.
Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo, pasal 76 d Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kuasa hukum NH, Lilik Syamsiah, saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya sudah menerima putusan tersebut. Apalagi putusan sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun. Dia menjelaskan, hukuman tersebut lebih ringan 2 tahun karena terdakwa sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan atas dasar suka-sama suka.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diwakili jaksa Angga masih belum menentukan sikap. Sebab, dia hanya mewakili sidang dengan agenda pembacaan putusan karena jaksa R Yuri Andina Putra masih ada kegiatan dinas di tempat lain. (Hafid)
