UMK Jember Naik Rp200 Ribu, Sejumlah Pengusaha Sampaikan Keberatan

Jember Hari Ini – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Jember mengaku keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) tahun 2023. Terbaru, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Jember 2023 sebesar 2 juta 555 ribu rupiah. Jumlah tersebut naik 200 ribu rupiah dibandingkan UMK tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Dian Argapura Perkasa, Imam, mengaku keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 200  ribu rupiah. Menurutnya, kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. Namun, kata Imam, keluhan terkait kenaikan UMK tidak mewakili posisinya sebagai ketua bidang usaha, APINDO. APINDO Jember lebih menyoroti peraturan yang digunakan Gubernur Jatim dalam menentukan besaran UMK.

Imam menyebut, harusnya ketetapan UMK Jember berlandaskan PP No 36 Tahun 2021, bukan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hasilnya, UMK Jember bisa naik lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) sebesar 7,8 persen diputuskan gubernur menjadi 8,4 persen. Kendati demikian, Imam sebagai unsur yang masuk dalam Dewan Pengupahan Jember tetap akan patuh pada keputusan pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman, menyebut rekan-rekan APINDO sebenarnya merasa berat dengan kenaikan UMK 200 ribu rupiah. Pria yang juga menjadi HRD di sebuah perusahaan ini menyebut banyak perusahaan mengaku belum bisa membayar upah sesuai UMK dengan alasan kondisi dan dampak pandemi, terutama di sektor perkebunan. Selain itu, banyak perusahaan di Jember yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Apalagi, di tahun 2023 perekonomian di Indonesia diprediksi menghadapi tantangan berat karena adanya resesi. (Ulil)

Comments are closed.