UMK Jember Naik 8,4 Persen Dinilai Tinggi, Pengusaha Diminta Pandai Berkreasi

Agusta Jaka Purwana

Jember Hari Ini – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Jember menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2023 sebesar 8,4 persen cukup tinggi. Karena itu, agar tidak memberatkan, pengusaha diminta melakukan berbagai kreasi.

Ketua Dewan Pembina HIPMI Kabupaten Jember, Agusta Jaka Purwana, mengatakan, sebelum ada keputusan Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan UMK tahun 2023, pihaknya mengajukan agar kenaikannya maksimal 7 persen. Namun, ternyata berdasarkan SK Gubernur Jatim, kenaikan UMK mencapai 8,4 persen.

UMK Jember tahun 2023 sebesar 2 juta 555 ribu rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 200 ribu rupiah dibanding UMK Jember tahun 2022. Karena kenaikan cukup tinggi, Agusta berharap seluruh pengusaha pandai-pandai berkreasi agar bisa memenuhi umk yang sudah diatur dalam SK Gubernur Jatim.

Mau tidak mau, lanjut Agusta, pengusaha harus melakukan efisiensi untuk menekan besarnya biaya. Salah satunya, dengan mencari sumber penghasilan di bidang lainnya. Kendati memasuki masa sulit, Agusta berharap tidak sampai memberhentikan karyawan. (Rusdi)

Comments are closed.