Jember Hari Ini – Dua orang saksi kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan Kecamatan Tanggul memberi keterangan yang menyimpang dari Berita Acara Penyidikan (BAP) Polres Jember. Keduanya, yakni Slamet dan Eko, adalah mandor dan pekerja tanaman tebu milik pelapor, H. Marzuki Abdul Ghofur.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan pencurian atau penggelapan tanaman tebu dengan terdakwa AW, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Newgeri Jember, Kamis (15/12/2022) sore. Keempatnya adalah H. Marzuki Abdul Ghofur sebagai pelapor, serta 2 orang pekerjanya, Slamet, Eko, serta H. Suhud pelaku penebangan tebu.
Marzuki mengaku menjadi pemenang lelang lahan seluas 47,5 hektar milik TKD Klatakan untuk masa tanam tahun 2021-2022. Kemudian tanaman tebu itu dia rawat dan dipupuk. Namun saat masa panen, tanaman tersebut ditebang orang lain. Dia mendapatkan informasi dari saksi Slamet dan Eko bahwa yang menebang lahan tersebut adalah orang suruhan H. Suhud.
Hal senada disampaikan saksi Slamet dan Eko. Namun siapa yang melakukan penebangan, keduanya memberikan keterangan berbeda dengan Marzuki. Keduanya mengaku mendapatkan informasi bahwa yang melakukan penebangan tanaman tebu adalah orang suruhan Kades AW.
Sementara terdakwa AW saat diminta hakim menanggapi para saksi ini menjelaskan, ada keterangan saksi yang tidak benar yakni yang merawat dan melakukan pemupukannya. Orang yang merawat dan memupuk tanaman tebu tersebut adalah AW.
Menyikapi perbedaan keterangan saksi dengan BAP, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Budi Haryanto, menyatakan, pengadilan harus menghadirkan penyidik untuk membuktikan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu, pihaknya juga siap membuktikan yang memupuk dan merawat tanaman tebu tersebut adalah kliennya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari mantan Kepala Desa Klatakan H. Romelan Hadi Wijaya dan mantan PJ Kades Klatakan, H. Wiwid Widianto, dalam kasus pencurian atau penggelapan tanaman tebu. (Hafid)