Jember Hari Ini – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember cukup banyak menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2022. Karena itu, pada tahun 2023 mendatang, Kejaksaan Negeri Jember akan lebih gencar lagi melakukan upaya pencegahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyowan Sucitrawan, mengatakan, sepanjang tahun 2022 beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Jember, diantaranya dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari dengan kerugian Rp242 jut. Kemudian dugaan korupsi obat di RSD dr. Soebandi dengan kerugian mencapai Rp355 juta.
Selain itu, ada beberapa yang sudah jatuh vonis, yakni kasus korupsi terkait pekerjaan konstruksi Pasar Balung Kulon dengan kerugian Rp1,889 miliar. Kemudian kasus korupsi PTSL di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dengan kerugian negara Rp582 juta, dan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Jember tahun 2015 dengan kerugian Rp5,066 miliar. Bahkan, ada beberapa dugaan korupsi yang masih dalam proses penyelidikan.
Dengan banyaknya kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Jember akan lebih gencar lagi melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan mengerahkan bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan pendampingan terhadap Pemkab, Pemdes, BUMN, dan BUMD. (Rusdi)