Jember Hari Ini – Keterangan ahli hukum pidana Universitas Jember, Fiska Maulidan Nugroho, menilai perbuatan Kades Klatakan berinisial AW tidak bisa dijerat dengan pidana pencurian. Kades hanya bisa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, usai sidang yang mengagendakan pemeriksaan ahli perdata, Rahmad Utomo, dari Inspektorat Kabupaten Jember dan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Fiska Maulidan Nugroho, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Senin siang.
Menurut Adik, terdakwa AW dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sesuai keterangan ahli, perbuatan AW melanggar Pasal 372 KUHP. Dia berkeyakinan bisa membuktikan pasal penggelapan tersebut.
Sementara salah seorang kuasa hukum Kades AW, Budi Haryanto, mengatakan, sesuai keterangan ahli pidana, terdakwa tidak terbukti melakukan pencurian. Sebab, perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh kliennya. Menurutnya, perbuatan seperti penebangan dan membawa pohon tebu hasil kejahatannya dilakukan oleh orang lain.
Selain itu, tidak ada saksi yang melihat langsung bahwa AW yang melakukan penebangan. Sebab, syarat perbuatan pencurian yaitu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Saksi ahli melihat, perbuatan pidana mengarah pada dakwaan kedua yakni pasal 372.
Sebelumnya, Kades Klatakan AW diperkarakan menjadi terdakwa ke Pengadilan Negeri Jember diduga mencuri atau menggelapkan tanaman tebu milik H. Marzuki Abdul Ghofur. (Hafid)