Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Tanggul akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Aminah, warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, Sabtu lalu. Diketahui tersangka berinisial SM yang tak lain adalah tetangga satu desa.
Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bahwa tiga unit HP miliknya hilang dicuri pada tanggal 4 Desember 2022 lalu. Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka menyelinap masuk ke rumah korban pada malam hari, saat korban sedang terlelap. Tersangka memanjat pagar rumah menuju lantai dua tempat HP korban berada. Tersangka dapat dengan mudah mengambil tiga unit HP milik korban, yakni dua merek Samsung dan satu merek Vivo.
Lebih jauh Huda menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa mencuri dengan alasan kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)