Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember kembali membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 mendatang. KPU membutuhkan 744 orang petugas PPS yang akan ditempatkan di 248 desa/kelurahan di Kabupaten Jember.
Menurut Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, untuk pendaftaran selama 10 hari dimulai Minggu hingga Selasa, 18-27 Desember 2022. Syarat pendaftaran sama persis dengan syarat pendaftaran PPK kemarin.
Dia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Semua kelengkapan dokumen persyaratan PPS diupload ke aplikasi tersebut.
Andi wasis menambahkan, persyaratan yang harus diupload, yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat atau ijazah terakhir. Surat-surat pernyataan dalam satu dokumen yang menjadi persyaratan calon PPS. Selain itu, melampirkan surat keterangan dari parpol bagi mereka yang sedikitnya sudah 5 tahun tidak menjadi anggota parpol.
Sedangkan surat keterangan sehat rohani dan jasmani bisa dikeluarkan puskesmas, klink, atau rumah sakit yang didalamnya ada keterangan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan koresterol. Tidak lupa pula mengupload daftar riwayat hidup serta pas foto ukuran 4×6. (Hafid)