Nyabu di Kos-Kosan, Mahasiswa di Kalisat Digerebek Polisi

Tersangka KK (kiri) saat digerebek di rumah kos.

Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Kalisat menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ajung Kecamatan Kalisat, Senin (19/12/2022) siang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang mahasiswa berinisial KK, warga Desa Kalisat Kecamatan Kalisat yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah, sebuah rumah kos yang ada di Desa Ajung sering dijadikan tempat pesta sabu. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah kos tersebut.

Dalam penggerebekan itu, satu orang pemuda berhasil melarikan diri. Hanya ada satu pemuda berinisial KK. Setelah digeledah, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,12 gram, sebuah pipet, satu unit HP, sebuah korek, dan sebuah gunting. KK mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Selain mencari pelaku yang melarikan diri, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari pengedarnya.

Lebih jauh Istono menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.