Jember Hari Ini – Seorang perempuan berinisial FT, warga Desa Pakusari Kecamatan Pakusari ditangkap unit reskrim Polsek Jenggawah. Ia ditangkap karena diduga kuat melakukan penipuan dengan modus jual beli beras.
Kapolsek Jenggawah, AKP Ahmad Musofa, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bernama Edi, warga Desa Petemon Kecamatan Pakusari. Korban mengaku telah tertipu hingga Rp100 juta lebih oleh pelaku.
Sejak tanggal 24 Maret 2021 hingga 8 Mei 2022, pelaku sudah 6 kali mengambil beras di gudang milik korban yang berada di Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah. Saat mengambil beras, terjadi kesepakatan bahwa beras itu akan dijual lagi dan uang hasil penjualan akan diserahkan kepada korban dalam waktu 15 hari. Namun, setelah sekian lama, uang hasil penjualan beras itu tidak kunjung diserahkan kepada korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Jengggawah. Selanjutnya, penyidik berkali-kali memanggil tersangka, namun tidak kunjung datang karena alasan sakit.
Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di rumahnya. Hingga saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Jenggawah. (Rusdi)