Jember Hari Ini – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember akan menata kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bisa berjualan di kawasan Alun-Alun kota. Penataan dilakukan mulai dari syarat terbaru jualan di Alun-Alun, renovasi, dan menghilangkan pungutan liar dari oknum kepada PKL yang ingin berjualan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember, Sartini, mengatakan, penataan dan renovasi PKL sudah dilakukan di Jalan Kartini dan depan Telkom. Kemudian tahun 2023, Alun-Alun Jember akan kembali dilakukan renovasi.
Lebih lanjut, Sartini akan kembali membentuk asosiasi khusus pedagang dengan berbagai syarat baru, seperti pedagang makanan harus punya nomor izin usaha, menerapkan masa kadaluarsa lewat PIRT. Lewat asosiasi tersebut, aktivitas pedagang akan lebih mudah terkontrol. Selanjutnya, para pedagang produk khas Jember harus memiliki sertifikasi halal. Sartini sudah memiliki program sertifikasi halal secara gratis.
Sartini menambahkan, upaya ini dilakukan agar kebersihan dan kelayakan makanan bisa terjamin. Setelah para pedagang memenuhi berbagai syarat tersebut, pihaknya akan memfasilitasi izin usaha di kawasan Alun-Alun, serta bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan oknum pungutan liar. (Ulil)