Seorang Pengedar Sabu di Kalisat Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Seorang pengedar sabu berinisial ML, warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat, Selasa dini hari ditangkap polisi. Ia berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari seorang pemakai yang ditangkap sebelumnya.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, awalnya pihaknya menangkap seorang mahasiswa berinisial KK saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah kos di Desa Ajung Kecamatan Kalisat. Saat diinterogasi, KK mengaku sabu yang dikonsumsinya didapat dengan cara membeli kepada ML, warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat.

Selanjutnya, polisi meminta KK menunjukkan rumah ML. Dalam waktu yang tidak begitu lama, polisi berhasil menangkap ML tanpa perlawanan. Dari tangan ML, polisi menyita barang bukti berupa 19 klip plastik berisi sabu dengan berat total 1,92 gram. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan.

Lebih jauh Istono menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menangkap pengedarnya, pihaknya juga menetapkan satu orang berinisial NT sebagai DPO. NT berhasil kabur saat proses penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Ajung Kecamatan Kalisat. (Rusdi)

 

 

Comments are closed.