Jember Hari Ini – Sejumlah saksi kasus dugaan pencurian atau penggelapan tanaman tebu di atas Tanah Kas Desa Klatakan Kecamatan Tanggul dengan terdakwa Kades AW, menyatakan yang merawat tanaman tebu seluas 47 hektar adalah Kades AW. AW merawat tanaman tersebut sejak Januari hingga bulan Mei 2022. Demikian diungkapkan kuasa hukum Kades AW, Budi Haryanto, usai pemeriksaan 8 orang saksi adecarge atau saksi yang meringankan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember.
Budi menjelaskan, kedelapan saksi tersebut terdiri 5 orang pekerja tebu, 2 staf desa dan LPM desa, seorang anggota BPD Klatakan. Keterangan saksi tersebut berhasil membuktikan bahwa yang menggarap lahan tebu di atas TKD adalah kliennya, AW. Sebelumnya, keterangan saksi pekerja dari H. Marzuki Abdul Ghafur menyatakan yang menggarap lahan tersebut adalah Marzuki hingga bulan April. Namun keterangan saksi pekerja dari terdakwa AW, yang menggarap lahan tebu tersebut hingga bulan Mei adalah AW.
Selain itu, para saksi ini tidak mengetahui ada lelang TKD 47 hektar di tahun 2021 yang mereka ketahui hanya lelang pada lahan seluas 6,5 hektar. Dengan fakta tersebut, Budi berharap majelis memvonis bebas kliennya dari semua dakwaan. Namun jika majelis hakim memiliki pendapat berbeda, ia berharap terdakwa divonis seringan-ringangannya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, mengatakan, keterangan saksi tersebut juga mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, para saksi tidak mengetahui bahwa Tanah Kas Desa tersebut telah disewakan oleh mantan Kades Ramelan.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, menunda sidang Kamis 2 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Hafid)