Jember Hari Ini – Kelompok disabilitas boleh ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu 2024 di tingkat desa. Mereka bisa mendaftar menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun harus mengikuti persyaratan sesuai ketentuan.
Menurut Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, semua orang bisa mendaftarkan diri sebagai calon PPS, namun harus mengikuti prosedur yang sama. Tidak ada keringanan kepada kelompok manapun untuk mengikuti ujian yang sama. Mereka juga mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Sementara Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember, Asrorul Mais, mengatakan, penyelenggara pemilu di Jember masih terkesan belum ramah terhadap kelompok disabilitas. Seperti menerapkan persyaratan yang sama dengan kelompok disabilitas. Menurut dia, seharusnya ada penerimaan melalui jalur afirmasi. Dengan penerapan persyaratan yang sama, maka sulit bagi kaum disabilitas untuk bisa lolos seleksi. Karena itu, pihaknya menginginkan adanya kuota penerimaan secara khusus yang diatur dalam undang-undang besarannya 2 persen.
Mais berharap, isu disabilitas tidak hanya jadi pemanis bahan kampanye mencari simpati. Penyandang disabilitas harusnya juga memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menjadi penyelenggara pemilu hingga calon legislatif. (Hafid)