Jember Hari Ini – Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, akan mengevaluasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Dinas Pendidikan Jember. Hal ini untuk memastikan dampak positif dan negatifnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (IBU) ini meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada eksekutif yang melakukan proses uji coba. Jangan hanya mencari dampak negatifnya, tapi juga memperhatikan dampak positifnya. Pihaknya akan mengevaluasi perubahan jam kerja ASN setelah uji coba selesai.
Sebelumnya, uji coba pelaksanaan jam kerja baru ASN mendapat protes dari tokoh masyarakat dan pendidikan pinggiran desa Jember. Sebab, pergeseran waktu jam kerja tersebut mempersempit waktu belajar Madrasah Diniyah (Madin) atau sekolah non formal agama Islam. Diketahui, uji coba kebijakan Bupati Jember menggeser jadwal hari efektif ASN mulai jam 8 pagi hingga 4 sore.
Menurut seorang tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Ledokombo, Muhammad Khoironi, pergeseran waktu tersebut berakibat pada pergeseran waktu pulang sekolah. Dia menjelaskan, sekolah SD yang biasanya pulang jam 12.15 WIB, sampai di rumah sekitar sekitar jam 12.30 WIB. Sedangkan waktu Madrasah Diniyah masuk sekitar jam 1 siang, sehingga anak masih punya jeda waktu istirahat sekitar 30 menit di rumah. (Hafid)