Jember Hari Ini – Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Jember terancam tidak bisa memungut retribusi dan pajak daerah. Hal itu dikarenakan hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, usai rapat konsultasi dengan Ketua Fraksi DPRD Jember. Dalam rapat tersebut dibahas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, di ruang Banmus DPRD Jember, Senin siang.
Itqon menjelaskan, ada beberapa agenda besar DPRD Jember di tahun 2023, diantaranya pembahasan dan penetapan Raperda di Kabupaten Jember. Banyak Perda krusial dan harus selesai di tahun 2023. Salah satunya Raperda Retribusi. Jika terus molor hingga Februari 2024, maka Pemkab tidak bisa menarik retribusi dan jenis pajak lainnya. Namun, dia optimis Perda tersebut bisa dituntaskan di tahun 2023 karena mulai besok mulai dibahas dalam Banmus.
Itqon menambahkan, jumlah Raperda yang sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak 26 judul Raperda. Diantaranya Raperda tentang Pesantren, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Retribusi, Raperda Penyertaan Modal Daerah, dan sebagainya. Sebanyak 26 Raperda tersebut berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD Jember. (Hafid)