Pria yang Menyeret Perempuan Mandi di Pakusari Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku percobaan perkosaan saat dihajar warga.

Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial DM, warga Kecamatan Sumbersari, tersangka yang menyeret perempuan sedang mandi di Kecamatan Pakusari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sejauh ini, DM menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jember.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka saat itu sedang melintas di sungai dekat korban sedang mandi. Tiba-tiba muncul rencana untuk melampiaskan nafsu bejatnya saat melihat korban hanya mengenakan kain handuk. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyeret korban sampai beberapa meter. Tersangka mengaku belum sempat melampiaskan nafsu bejatnya karena saat itu aksinya diketahui oleh kakak korban.

Kendati demikian, aksi tersangka sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 285 dan 289 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, DM tertangkap basah oleh warga saat hendak memperkosa perempuan yang sedang mandi di sungai Desa Pakusari Kecamatan Pakusari. Sebelum akhirnya diamankan polisi, tersangka sempat dihajar warga hingga babak belur. (Rusdi)

Comments are closed.