Abaikan Denda Tilang, 5.346 STNK Diblokir

Prescon Polres Jember.

Jember Hari Ini – Satlantas Polres Jember terpaksa memblokir 5.346 STNK kendaraan sepanjang tahun 2022. Langkah tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan tersebut tidak membayar denda E-Tilang.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, selain menerapkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satlantas Polres Jember juga memanfaatkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Selama tahun 2022, ada 7.146 pelanggar yang tertangkap kamera. Namun, setelah melalui proses validasi, menyisakan 5.707 pelanggar. Dari 5.707 pelanggar, surat tilang yang berhasil terkirim sebanyak 5.631 surat tilang.

Namun, yang mengkonfirmasi hanya ada 1.049 pelanggar. Dari 1.049 pelanggar tersebut, hanya 604 orang yang membayar denda. Sementara 445 sisanya hingga saat ini statusnya masih tertagih. Dengan demikian, total ada 5.346 pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda, sehingga STNK dari 5.346 kendaraan tersebut saat ini sudah diblokir.

Lebih jauh Hery menjelaskan, tingginya pelanggar yang tidak membayar denda E-Tilang, salah satunya karena banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun tidak melakukan balik nama. Akibatnya, surat tilang yang dikirim oleh petugas terkirim kepada pemilik kendaraan yang pertama. (Rusdi)

Comments are closed.