Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember mengingatkan pengusaha untuk menerapkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 2 juta 555 ribu rupiah kepada tenaga kerjanya.
Kepala Disnaker Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan, hal ini sebagai amanah undang-undang serta kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Jember. Dia meminta pengusaha melaksanakan atau membayar upah yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Bambang menjelaskan, lahirnya UMK 2 juta 555 ribu rupiah melalui serangkaian pembahasan bersama di DEPEKAB Jember. Para pengusaha sudah sanggup untuk membayar upah tenaga kerja sesuai UMK yang baru. Masih ada 1 atau 2 yang menyatakan belum sanggup, nantinya akan dievaluasi. Namun secara umum, perusahaan sanggup membayar upah sesuai UMK 2023 dan diterapkan mulai Januari 2023.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memutuskan Upah Minimum Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar 2 juta 555 ribu rupiah. Surat Keputusan Gubernur Jatim tersebut lebih tinggi dari usulan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jember.
Menurut Ketua DPC Sarbumusi NU Jember, Umar Faruq, penentuan UMK ini berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh dan pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. (Hafid)