Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebut belum menemukan peserta dari kalangan penyandang disabilitas, mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kini, KPU Kabupaten Jember telah selesai melakukan proses rekrutmen anggota PPK. Sebanyak 155 orang anggota PPK telah dilantik di Hotel Cempaka, Rabu (04/01/2023).
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, kepada Prosalina mengatakan, tidak ada jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas pada rekrutmen anggota PPK 2022. Pihaknya memberlakukan pendaftaran secara terbuka. Artinya, siapapun yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar tanpa tebang pilih.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan instansi pemerintah dan perusahaan swasta wajib menyediakan kuota rekrutmen penyandang disabilitas 1 hingga 2 persen.
Di sisi lain, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, menyebut, rekrutmen untuk penyandang disabilitas sifatnya mempertimbangkan, bukan kewajiban. Sebaliknya, kata Andi, para penyandang disabilitas juga tidak diwajibkan mendaftar sebagai anggota PPK atau dalam instansi KPU. (Ulil)

