Jember Hari Ini – Sukra, warga warga Desa Randuagung Kecamatan Sumberjambe mengeluhkan tidak bisa mengklaim biaya persalinan istrinya, Maimunah, meski memiliki kartu BPJS aktif. Penolakan klaim lantaran tidak memiliki buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi. Kasus ini selanjutnya diadukan ke Komisi D DPRD Jember, Rabu pagi, 4 Januari 2023. Dia diterima anggota Komisi D, Achmad Dhafir Syah dan Gembong Konsul Alam.
Menurut Sukra, selama ini istrinya tidak pernah merasa dan mengetahui jika dirinya hamil. Sebab, setiap bulan tetap menstruasi dengan lancar. Bahkan, kader kesehatan setempat menduga perutnya yang membesar karena tumor kandungan. Namun beberapa bulan kemudian, pada November 2022 lalu, 5 hari sebelum melahirkan, ada gerakan di rahimnya. Namun ia masih belum curiga istrinya hamil. Dia beranggapan mungkin karena pengaruh atau sakit kelelahan usai bekerja keras.
Sehari sebelum melahirkan, anaknya menelepon Sukra saat berada di Bali, memberitahukan ibunya akan melahirkan. Karena itu, pihaknya segera menghubungi ambulans dan dibawa ke Puskesmas Cempedak Sumberjambe. Sebelum dibawa ke Puskesmas Sumberjambe, dirinya masih meminta bantuan kader terdekat, serta bidan wilayah. Namun bidan wilayah tidak mau menanggapi karena istrinya tidak pernah datang ke posyandu.
Sukra mengaku sudah menjelaskan bahwa istrinya tidak datang posyandu karena tidak mengetahui atau merasa hamil. Istrinya masih menstruasi tiap bulan. Bahkan, juga tidak pernah datang ke dukun bayi.
Setelah bayinya lahir, barulah dirinya mengurusi administrasi melalui program BPJS karena memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif. Namun menurut petugas administrasi puskesmas setempat, BPJS itu tidak bisa digunakan karena tidak mempunyai buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi. Karena itu, dia terpaksa bayar uang bersalin melalui pasien umum sebesar 1 juta 140 ribu rupiah. (Hafid)

