Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Tempurejo akhirnya berhasil membekuk tiga kawanan pencuri rokok di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo. Mereka merupakan seorang bapak dan 2 anaknya.
Kapolsek Tempurejo, Iptu Dian Eko Timuriyono, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari dua orang korban, yakni Kiai Abduh dan Syaifullah. Mereka melaporkan bahwa rokok yang ada di dalam tokonya raib dicuri orang, 26 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mereka berinisial HS selaku pelaku utama, dan dua anaknya berinisial YL dan TS, warga Desa Andongrejo Kecamatan Ambulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka utama memanfaatkan anaknya yang berjualan di depan toko korban. Anak tersangka diminta mengawasi toko korban. Setelah itu, tersangka HS melancarkan aksinya dengan melubangi dinding toko Syaifullah dan merusak atap toko milik Kiai Abduh.
Lebih jauh Dian menjelaskan, ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan total harga Rp19,5 juta itu sebagian sudah dijual oleh tersangka dengan harga murah. Sebagian lainnya saat ini sudah diamankan di Polsek Tempurejo. Dalam kasus ini, selain menyita linggis dan rokok milik korban, polisi juga menyita barang bukti berupa uang penjualan Rp789 ribu dan satu unit sepeda motor sarana. (Rusdi)