Kades Klatakan Tanggul, AW, Minta Keringanan Hukuman

Budi Haryanto

Jember Hari Ini – Sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dengan terdakwa Kades Klatakan Kecamatan Tanggul, AW, dimanfaatkan  tim kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin dan Budi Haryanto, mengajukan keringanan hukuman. Mereka berharap majelis hakim memvonis terdakwa AW dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih.

Menurut Budi Haryanto, terdakwa sudah menjalani masa hukuman selama 3 bulan 8 hari. Sesuai fakta hukum, dalam persidangan hanya bisa mengajukan keringanan hukuman. Apalagi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya yaitu 4 bulan penjara. Karena itu, pihaknya sudah bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga AW dan sepakat meminta keringanan hukuman dibawah 4 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda sidang Senin pekan depan, 9 Januari 2023, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menuntut Kepala Desa Klatakan Tanggul, AW, 4 bulan penjara. JPU menyatakan terdakwa AW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pencurian tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan. Terdakwa AW diduga kuat melanggar pasal 372 KUHP atas laporan pengusaha tebu, H. Marzuki Abdul Ghofur di Dusun Penggungan Desa Klatakan. (Hafid)

Comments are closed.