Jember Hari Ini – Meski sudah memasuki tahun 2023, anggota Komisi D DPRD Jember ternyata masih menerima keluhan warga kurang mampu dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dirujuk ke rumah sakit swasta. Bahkan, layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK) dikeluhkan hanya berlaku 3 hari.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, saat Rapat Dengar Pendapat dengan 50 puskesmas dan 3 rumah sakit milik pemerintah daerah, serta Kepala BPJS Kesehatan Jember.
Hafidzi menjelaskan, pihaknya sudah memantau puskesmas yang pelayanannya mendapatkan keluhan dari masyarakat Jember. Masih banyak puskesmas yang merujuk pasien kelas 3 ke rumah sakit swasta. Bahkan, informasi yang ia dapat, jika merujuk pasien ke RS swasta, petugas juga mendapatkan bagian. Karena itu, kedepan harus dilakukan pembenahan dengan mensosialisasikan ke seluruh petugas puskesmas tentang program layanan kesehatan gratis JPK sehingga mereka memiliki persepsi yang sama.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D lainnya, Mujiburahman Sucipto. Dia mengaku menerima keluhan masyarakat, untuk pasien gawat darurat kamarnya penuh. Perawat merujuk pasien kelas 3 ke rumah sakit swasta sehingga mereka kesulitan untuk membayar biayanya. Selain perawat, sopir ambulans juga ikut berperan mengarahkan pasien tersebut ke rumah sakit swasta. Selain itu, layanan kesehatan JPK punya batas waktu selama 3 hari. Jika lebih 3 hari, pasien dipulangkan paksa atau dianggap sembuh.
Sementara PLT Kepala Dinas Kesehatan Jember, Koeshar Yudiyarto, memaparkan, Pemkab Jember sudah membuat program layanan kesehatan gratis di puskesmas dan di rumah sakit pemerintah untuk pasien kelas 3. Program dilakukan untuk melindungi masyarakat ber-KTP Jember yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Cukup dengan E-KTP, sudah mendapatkan layanan kesehatan. Jika warga tersebut tergolong mampu, disarankan mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. (Hafid)