Pasien Pemilik JKN KIS Aktif yang Ditolak Klaim BPJS, Bisa Klaim Biaya Persalinan

Fuad Manar

Jember Hari Ini – BPJS Kesehatan Jember menyebut pasien yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) aktif yang ditolak oleh Puskesmas Sumberjambe, bisa mengajukan klaim biaya layanan kesehatan. Penolakan oleh pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (Fktp) yakni Puskesmas Sumberjambe disebabkan adanya miss komunikasi.

Menurut Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, setelah membaca berita dari sejumlah media massa, pihaknya langsung melakukan penelusuran serta koordinasi dengan pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan Jember. Kasus penolakan ini terjadi karena adanya miss komunikasi karena persalinan biasanya ditangani oleh bidan utama, namun ditangani bidan pengganti. Sebab, bidan utama puskesmas tersebut sedang tidak berada di tempat.

Dia  menjelaskan, memang prosedur klaim BPJS yang dilakukan oleh FKTP untuk kasus kehamilan, salah satunya melampirkan salinan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Namun, jika peserta belum mempunyai buku KIA, maka bisa dibuatkan oleh puskesmas saat dirawat. Dengan demikian, pasien tetap bisa dilayani. Sebab, hal ini terkait Antenatal Care (ANC) yang merupakan perawatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Tujuannya, mencegah angka kematian ibu dan bayi. Maka, perlu melakukan kontrol secara rutin selama kehamilan. Namun jika sifatnya kasusistis seperti dialami keluarga Sukra, yakni kehamilan tidak diketahui, hal ini juga tidak masalah. Selama JKN aktif, seluruh FKTP wajib memberikan pelayanan.

Fuad berharap, faskes mitra BPJS Kesehatan, baik primer maupun rujukan bisa memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pasien peserta JKN.

Sebelumnya, Sukra, warga Desa Randuagung Kecamatan Sumberjambe mengeluhkan tidak bisa mengklaim biaya persalinan istrinya, Maimunah, meski memiliki kartu JKN KIS aktif. Penolakan klaim biaya persalinan itu lantaran pasien tidak memiliki buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Kasus tersebut mencuat, setelah suami Maimunah mengadu ke Komisi D DPRD Jember, Rabu (04/01/2023 pagi. (Hafid)

Comments are closed.