Dinkes Jember Tegaskan Pasien Program JPK Harus Dirawat Hingga Sembuh

Koeshar Yudiyarto

Jember Hari Ini – PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dokter Koeshar Yudiyarto, menegaskan tidak ada batasan berapa hari bagi pasien rawat inap yang dicover program Jember Pasti Keren (JPK). Penegasan ini ia sampaikan, menyusul banyak keluhan bahwa penanganan program JPK untuk pasien rawat inap hanya berlaku 3 hari.

Diketahui, JPK adalah program unggulan Pemkab Jember dalam layanan kesehatan gratis. Warga kurang mampu atau pasien kelas 3 cukup menunjukkan E-KTP untuk mendapatkan layanan di puskesmas maupun rumah sakit rujukan.

Menurut dokter Koeshar, program JPK ini tidak membatasi berapa hari pasien harus dirawat di puskesmas. Pasien harus dirawat hingga sembuh. Jika belum sembuh dan perlu dirujuk, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah. Bahkan, JPK juga menanggung pasien yang dirujuk ke rumah sakit provinsi, RS dr. Soetomo Surabaya.

Koeshar menyampaikan terima kasih atas masukan Komisi D DPRD Jember. Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua petugas puskesmas dan rumah sakit pemerintah agar peristiwa layanan JPK dibatasi 3 hari tidak terulang lagi.

Hal senada disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, dokter Galih Anjungsari. Dia menjelaskan, pasien harus dirawat hingga sembuh. Tidak ada ketentuan batasan 3 hari peserta JKN harus pulang. Hal ini sudah berlangsung 10 tahun. Peserta JKN tidak boleh ada batasan. BPJS Kesehatan akan membayar sesuai klaim dari rumah sakit atau puskesmas.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Jember memanggil Kepala Dinas Kesehatan, 3 direktur rumah sakit Pemkab Jember, dan 50 kepala puskesmas di Kabupaten Jember, menyusul adanya keluhan layanan kesehatan gratis JPK, Jumat (06/01/2023). (Hafid)

Comments are closed.