Puskesmas Sumberjambe Kembalikan Biaya Persalinan Istri Sukra

Koeshar Yudiyarto

Jember Hari Ini – Sukra, warga Randuagung Kecamatan Sumberjambe akhirnya bisa bernapas lega. Pihak Puskesmas Sumberjambe  mengembalikan biaya persalinan Maimunah, istrinya. Pengembalian tersebut dilakukan setelah pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Jember berkoordinasi dengan Puskesmas Sumberjambe, menyusul pengaduan Sukra ke Komisi D DPRD Jember.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dokter Koeshar Yudiyarto, pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke Puskesmas Sumberjambe. Intinya, pihak puskesmas menolak klaim BPJS Kesehatan karena ada keragu-raguan penerima pasien. Sebab, khawatir pihak puskesmas tidak bisa mengklaim biaya kesehatan JKN KIS tersebut. Sebab, ada salah satu persyaratan yang dinilai tidak dipenuhi, yakni melakukan pemeriksaan rutin kandungan serta belum memiliki buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Namun setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan ternyata bisa sehingga uang pasien dikembalikan ke yang bersangkutan.

Sementara Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar, menjelaskan, pasien memenuhi syarat untuk mengklaim biaya persalinan ke BPJS Kesehatan. Pihak puskesmas tinggal membuatkan buku KIA. Selain itu, masih dalam masa tenggang klaim, yakni 6 bulan dari masa persalinan. Saat ini baru berjalan 3 bulan karena persalinan istri Sukra terjadi bulan November 2022.

Sebelumnya, Sukra, warga Desa Randuagung Kecamatan Sumberjambe, mengeluhkan tidak bisa mengklaim biaya persalinan istrinya, Maimunah, meski memiliki kartu JKN KIS aktif. (Hafid)

Comments are closed.