Ponpes Oknum Kiai yang Diduga Cabuli Santriwatinya Bukan Anggota RMI

Jember Hari Ini – Viral pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran Ajung berinisial FH dilaporkan istrinya atas dugaan melakukan pencabulan santriwati, Rabithah Ma’had Islam (RMI) PCNU Jember menyatakan ponpes FH bukan anggota RMI. Karena itu, ia meminta pihak Polres Jember menuntaskan penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum pengasuh pesantren tersebut.

Menurut Ketua RMI PCNU, Gus Fuad Ahsan, jika tidak segera dituntaskan, maka dapat menimbulkan kegaduhan dan pencemaran nama baik ponpes secara umum.

Fuad juga menjelaskan, berdasarkan database RMI PCNU Jember, ponpes yang diasuh oleh FH tersebut tidak berafiliasi pada RMI PCNU Jember. Bahkan, FH tercatat pernah menghina Ketua Umum PBNU pada tahun 2017.

Dia juga mendesak kasi pontren kantor Kemenag Jember untuk memberikan keterangan resmi perihal ponpes tersebut. Terutama apakah ada izin operasional untuk pendirian pondok pesantren tersebut. Bahkan, meski ada izin operasional namun terbukti bersalah, pihak Kemenag Jember bisa mencabut izin operasionalnya karena telah mencoreng nama lembaga pesantren.

Sementara kuasa hukum FH, Andi Cahyono Putra, membantah laporan pencabulan yang disampaikan istiri FH. Dia menjelaskan, laporan itu dilakukan karena persoalan hati. Istrinya cemburu kepada santrinya. Hubungan pelapor dengan terlapor akhirnya kurang baik.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap FH Sabtu kemarin dibatalkan karena yang bersangkutan sakit. Pemeriksaan FH akan dilanjutkan Selasa (10/01/2023) besok. (Hafid)

Comments are closed.