Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Madura Ditangkap

Jember Hari Ini – Satresnarkoba Polres Jember menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH dan SL warga Kecamatan Puger, serta S warga Kecamatan Sumberbaru. Diketahui mereka merupakan sindikat pengedar sabu jaringan Madura.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka S di rumahnya di Desa Wonosari Kecamatan Puger. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka SL di Desa Mlokorejo Kecamatan Puger.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di Kecamatan Sumberbaru. Saat diinterogasi, ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Madura. Tersangka memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp90 juta. Kemudian 100 gram sabu itu dipecah menjadi kemasan kecil dengan berat 0,25 gram. Per klip dijual dengan harga Rp400 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,18 gram. Sementara uang hasil penjualan sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.