Kades Klatakan Tanggul, Ali Wafa, Divonis 4 Bulan Penjara

Budi Haryanto

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa, dengan hukuman 4 bulan penjara. Sebab, dia terbukti bersalah melakukan penggelapan tanaman tebu di Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan Kecamatan Tanggul milik H. Marzuki Abdul Ghafur. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, yaitu 4 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, dalam persidangan sepakat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terdakwa terbukti menggelapkan tanaman tebu milik H. Marzuki Abdul Ghafur dengan melelang kepada orang lain tanpa seizin pemilik. Setelah mempertimbangkan yang memberatkan dan yang meringankan, Totok akhirnya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan.

Sementara terdakwa Ali Wafa dan kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin dan Budi Haryanto, dalam persidangan menyatakan menerima putusan tersebut. Menurut Budi Haryanto, ia bersama kliennya sudah sepakat menerima putusan majelis hakim. Dia menjelaskan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan pencurian tanaman tebu sebagaimana dakwaan pasal 362 KUHP, tetapi terbukti pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dia menjelaskan, terkait pasal penggelapan, terungkap dalam persidangan, terhadap barang bukti ada milik orang lain, juga ada milik kliennya. Terkait barang milik kliennya, akan diupayakan hak-hak keperdataannya dan masih berkoordinasi dengan keluarga kliennya.

Budi menambahkan, putusan 4 bulan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga 19 hari lagi atau 28 Januari 2023 terdakwa sudah bebas. (Hafid)

Comments are closed.