Jember Hari Ini – Setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kades Klatakan Tanggul, Ali Wafa, melalui kuasa hukumnya berencana meminta Bupati Jember untuk mengembalikan jabatan yang bersangkutan sebagai kades. Sebab, Kades Ali Wafa diberhentikan sementara setelah ditahan dan menjadi tersangka pencurian atau penggelapan tanaman tebu milik H. Marzuki Abdul Ghafur sejak 28 September 2022 lalu.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Ali Wafa, Budi Haryanto, kliennya divonis 4 bulan penjara dan sudah inkrah. Ali Wafa sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 12 hari. Dengan demikian, 19 hari kedepan terhitung sejak divonis kemarin, tinggal 19 hari lagi dan berakhir pada 28 Januari 2023.
Karena itu, pihaknya akan segera berkirim surat kepada Bupati Jember agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai Kepala Desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti. Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dijadikan dasar bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa, tidak terbukti.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Jember, Adi Wijaya, menyatakan masih menunggu surat resmiĀ putusan kades yang berkekuatan hukum tetap. Jika sudah menerima surat tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Jember. Selain itu, pihaknya akan membuat rekomendasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonisĀ Kades Klatakan, Ali Wafa, 4 bulan penjara, Senin (09/01/2023) sore. Sidang yang dipimpin Totok Yanuarto menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Hafid)