Kemen P3A dan Pemprov Jatim Turun ke Jember, Kawal Dugaan Pencabulan Santriwati

Mohammad Yusuf

Jember Hari Ini – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) bersama Dinas P3A dan Kependudukan Jawa Timur turun ke Jember, Kamis 12 Januari 2023. Kedatangan mereka untuk mengawal kasus dugaan pencabulan santri yang melibatkan pengasuh pondok pesantren sebagai terlapor.

Penyuluh Sosial Ahli Madya Asisten Deputi PPA Kemen P3A, Atwirlany Ritonga, mengatakan, kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan agama menjadi perhatian khusus. Termasuk dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren syariah Desa Mangaran Kecamatan Ajung.

Atwirlany ingin memastikan anak terduga korban mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah, baik Pemkab Jember maupun pemprov jatim. Jika memang nantinya ditemukan ada pemerintah daerah mengalami hambatan dalam melakukan pendampingan, maka pendampingan akan diambil alih langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Kemen P3A juga ingin memastikan proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk memastikan itu, selain berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Jember, Kemen P3A juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Sementara petugas Dinas P3A dan Kependudukan Jawa Timur, Mohammad Yusuf, mengatakan, kunjungannya ke Jember sebagai bentuk atensi terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Untuk kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh ponpes di Jember, Yusuf akan melakukan assesmen kebutuhan yang diperlukan anak terduga korban.

Selain memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak anak terduga korban, Dinas P3A dan Kependudukan Jatim siap memberikan perhatian berkaitan dengan psikologis korban. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu, apakah kasus yang terjadi di Jember termasuk ranah pencabulan atau persetubuhan. Selain itu, menunggu kepastian apakah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Rusdi)

Comments are closed.