Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember menyoroti adanya laporan obat kadaluarsa di sejumlah puskesmas di Kabupaten Jember senilai 6 miliar 872 juta rupiah, dari periode tahun 2016 hingga 2021.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, mengatakan, tidak hanya di puskesmas, obat kadaluarsa juga ada di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK). Obat kadaluarsa tersebut bersumber dari pendanaan APBD dan bantuan selama pandemi Covid-19.
Kini Komisi D meminta data pasti, berapa jumlah dan jenis obat yang sudah kadaluarsa di sejumlah puskesmas dan IFK. Sementara Dinkes Jember masih merinci jumlah anggaran obat yang kadaluarsa, namun belum memberikan data pasti berapa jumlah obat yang harus dimusnahkan tersebut.
Hafidzi menjelaskan, masih banyak laporan dari masyarakat yang menyebut puskesmas kekurangan obat-obatan. Sementara Dinkes Jember menyebut banyak obat yang kadaluarsa. Pihaknya akan langsung memeriksa ke puskesmas dan IFK yang masih menyimpan obat-obatan kadaluarsa.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember, dokter Koeshar Yudyarto, mengatakan, banyak obat yang tidak terserap di puskesmas karena selama masa pandemi Covid-19, jumlah orang yang mendatangi layanan puskesmas turun drastis.
Pihaknya menyampaikan sejumlah data anggaran obat kadaluarsa dengan harapan agar segera ada tindak lanjut bersama untuk segera memusnahkan obat kadaluarsa tersebut. Apalagi, gudang di sejumlah puskesmas juga penuh dan harus diisi dengan obat yang tidak kadaluarsa. (Ulil)