Pemkab Jember Sudah Mulai Cairkan Hutang Dana Wastafel kepada Rekanan

Jember Hari Ini – Pemkab Jember mulai membayar hutang dana proyek wastafel Covid-19 kepada sejumlah rekanan yang menang gugatan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tahap awal, Pemkab mencairkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk 3 rekanan.

Menurut kuasa hukum rekanan wastafel, Dewatara S Poetra, dalam Perubahan APBD 2022, Pemkab sudah menganggarkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Pada 26 Desember 2022, sudah dibayarkan sebesar 1 miliar 480 juta rupiah. Masih tersisa Rp20 juta yang belum terbayarkan. Kekurangan anggaran itu sudah dianggarkan dalam APBD 2023.

Selain itu, Pemkab sudah menganggarkan untuk 41 gugatan lainnya sebesar Rp13,7 miliar yang terdiri dari 11 rekanan pada APBD 2023.  Dia berharap seluruh rekanan yang menang ini bisa cair di akhir bulan Januari 2023.

Sementara wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, membenarkan terkait pencairan tersebut. Dia menjelaskan, DPRD bersama Pemkab Jember sudah mengganggarkan dana sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt Sekda Kabupaten Jember dan tinggal merealisasikan anggaran tersebut kepada rekanan. Dia berharap Pemkab segera merealisasikan sisa anggaran Rp13,7 miliar tersebut.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemkab Jember sepakat menganggarkan hutang Pemkab terhadap rekanan wastafel pada Oktober 2022 dengan total anggaran sebesar Rp15,3 miliar. Sejumlah Rp1,5 miliar dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022. Sedangkan sekitar Rp13,7 miliar dianggarkan dalam APBD tahun 2023. Total anggaran Rp15,3 miliar tersebut untuk 14 rekanan dengan 45 gugatan sederhana wanprestasi proyek wastafel tahun 2020. (Hafid)

Comments are closed.