Pengusaha Tambang Kapur Puger Minta Hak Pengelolaan Gunung Sadeng

RDP Komisi B dengan Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng.

Jember Hari Ini – Sejumlah perajin dan penambang batu kapur di Kecamatan Puger mendatangi Komisi B DPRD Jember untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat lanjutan, Senin (16/01/2023). Para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng ini protes karena semakin sulit mendapatkan bahan baku bongkahan batu kapur dari Gunung Sadeng.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng, Imam Hambali, mengatakan, ada lebih dari 200 perajin batu kapur yang kesulitan mendapatkan bahan baku dari perusahaan penambang. Jumlah perajin tersebut semakin turun dari sebelumnya mencapai 400 lebih.

Pihaknya kemudian meminta agar masyarakat perajin tambang Gunung Sadeng bisa memiliki lahan sendiri untuk ditambang. Sebab, sekitar 13 perusahaan tambang lebih memilih untuk melayani produksi pabrik semen yang lebih besar daripada berbagi dengan perajin.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, dari sekitar 12  perusahaan tambang yang sudah menguasai lahan di Gunung Sadeng, banyak yang tidak beroperasi. Pihaknya meminta Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan yang tidak menjalin koordinasi dengan Pemkab Jember. David menyebut, ada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun terkesan hanya ingin menguasai lahan karena tidak mengelola area tambangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hadi Sasmito, mengatakan, perizinan tambang dulu memang otoritas pemerintah daerah. Kini perizinan sudah dilimpahkan ke pusat dan kembali ke Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2017.

Hampir 300 hektar luasan tambang di Gunung Sadeng, 195 hektar merupakan milik Pemkab Jember, 85 hektar milik negara. Warga yang meminta lahan tambang di Gunung Sadeng bisa mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jatim. (Ulil)

Comments are closed.