Jember Hari Ini – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mendorong Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan evaluasi terhadap perizinan tambang di Gunung Sadeng Kecamatan Puger. Bila perlu gubernur mencabut izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab Jember.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, sejak tahun 2017 perizinan tambang memang otoritas dari Pemerintah Provinsi, namun harus ada persetujuan dari Pemkab. Namun, kata David, ada klausul yang dinilai lemah dalam aturan persetujuan izin dari Pemkab. Salah satunya, kalau dalam 5 hari tidak merespons, maka pemerintah pusat akan mengeluarkan izin kepada perusahaan tambang.
David menilai, 5 hari merupakan waktu yang singkat sehingga memungkinkan bupati belum memeriksa dan mengevaluasi untuk mengambil keputusan. Untuk itu, David meminta agar gubernur mengevaluasi izin yang sudah diterbitkan dan belum mendapatkan persetujuan itu untuk dicabut. Menurutnya, ada sejumlah perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab Jember.
Apalagi, kata David, sejumlah perusahaan yang mengantongi izin tidak maksimal mengelola dan terkesan hanya ingin menguasai lahan tambang tersebut. (Ulil)