Kuasa Hukum FH Sebut Korban Sudah Dinikahi Secara Siri

Andi C Putra

Jember Hari Ini – Tim kuasa hukum FH, pengasuh Pondok Pesantren Syariah di Ajung mengungkap hal baru. Kuasa hukum FH menyebut Ustaszah berinisial AN yang disebut sebagai korban dari FH sudah dinikahi secara siri.

Andi C Putra, kuasa hukum FH mengatakan, AN sempat mendatangi FH di ruang studio di lantai 2 Ponpes Syariah di Ajung untuk berkonsultasi. AN berkeluh kesah karena tidak kerasan di pondok. Setelah diberikan nasihat, AN akhirnya kerasan dan tidak jadi pulang.

Pada saat itu, santri putri berinisial SF datang mengetuk pintu studio untuk mencari ustadzah AN karena sudah tengah malam AN tidak berada di kamarnya.

Andi tidak menepis informasi bahwa FH dan AN saling menyukai sehingga untuk menghindari perbuatan zina, AN dinikahi secara siri oleh FH. Meski demikian, berdasarkan keterangan FH, FH tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan adegan mesra lainnya dengan AN. (Rusdi)

Comments are closed.