Jember Hari Ini – Dua orang mahasiswa berinisial SL, perempuan asal Kabupaten Tulungagung, dan HAS, pria asal Bondowoso ditangkap polisi, Sabtu (14/01/2023). Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi sering terjadi transaksi sabu di Jalan Kalimantan Nomor XII. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial SL.
Saat diinterogasi, SL mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial HAS. Tidak butuh waktu lama, tersangka HAS datang ke rumah kos SL dengan tujuan mengambil paket sabu yang sudah disiapkan. Saat itu juga HAS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Sugeng memastikan, meskipun mereka berjenis kelamin perempuan dan laki-laki, namun tidak ada hubungan asmara. Mereka menjadi pengedar sabu lantaran salah pergaulan. Tersangka SL diajak oleh HAS dengan perjanjian bagi hasil Rp1,5 juta per bulan dan bisa nyabu secara gratis.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial HMZ sebagai DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)