Ratusan Kades Se-Jember Sambut Baik Revisi Masa Jabatan Kades Disetujui

Sunardi Hadi Prayitno

Jember Hari Ini – Ratusan kades di Kabupaten Jember menyambut baik Komisi II DPR RI yang telah menyetujui usulan revisi masa jabatan kades se-Indonesia, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebelumnya, sebanyak 83 perwakilan kades di Kabupaten Jember bergabung dengan ribuan kades se-Indonesia, mendatangi gedung DPR RI di Senayan Jakarta. Mereka menuntut DPR RI merevisi satu pasal Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yakni Pasal 39 Ayat 1 tentang Masa Jabatan Kades.

Menurut Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember, Sunardi Hadi Prayitno, masa jabatan kades dalam undang-undang tersebut yaitu 6 tahun dan bisa dipilih lagi hingga 3 periode, totalnya 18 tahun. Mereka meminta masa jabatan kades direvisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode,  sehingga totalnya sama-sama 18 tahun. Sunardi bersyukur, ternyata pihak DPR RI menerima usulan ribuan kades se-Indonesia tersebut melalui Komisi II dari Fraksi PKB.

Sunardi menjelaskan, revisi masa jabatan kades dari 6 tahun ke 9 tahun sangat penting. Mengingat secara hierarki, pilkades adalah demokrasi tertua di Indonesia yang menggunakan pilihan secara langsung. Selain untuk efisiensi pembiayaan pilkades dari 3 periode menjadi 2 periode, juga untuk menekan konflik sosial pascapilkades. Sebab, penyelesaian konflik pascapilkades perlu waktu cukup lama, antara 1 hingga 2 tahun. Sebab, antara calon dan pemilih berasal dari desa yang sama, sehingga kades terpilih hanya punya sisa waktu 4 tahun untuk melaksanakan visi dan misi dengan baik. Sisa waktu itu tidak cukup untuk membangun desa melalui visi dan misinya. (Hafid)

Comments are closed.