Jember Hari Ini – Sejak berakhirnya masa jabatan 6 kepala desa (kades) 23 Desember 2022 lalu, para camat setempat sudah menunjuk sekretaris desa (sekdes) sebagai pelaksana tugas (plt) kades. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kades, sambil menunggu bupati menunjuk PJ kades. Dengan demikian, masyarakat desa tetap bisa mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Keenam kades tersebut, tersebar di 5 kecamatan, yakni Desa Padomasan dan Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, dan Desa Pace Kecamatan Silo.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Nunung Agus Andriyanto, Pemkab Jember sudah memproses pengajuan PJ kades. Sebab, sesuai aturan, setelah berakhirnya masa jabatan kades atau berhalangan tetap, jabatan kades dipegang oleh PJ. Prosesnya sudah berada di bagian hukum Pemkab Jember. Dalam waktu tidak sampai 2 pekan, SK sudah turun.
Nunung menambahkan, PJ kades yang sudah ditunjuk, bertugas salah satunya mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak di tahun 2023. Pelaksanaan pilkades diagendakan sekitar bulan Juli 2023, mengingat sudah ada moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan pilkades. Moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024. Dengan demikian, sebelum bulan Oktober 2023, pelaksanaan pilkades harus sudah tuntas. (Hafid)
