Terkait Tambang, Sekda Pemkab Jember Tegaskan Tidak Bisa Tabrak Aturan

Jember Hari Ini – Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, menegaskan tuntutan massa yang meminta lahan tambang di Gunung Sadeng Kecamatan Puger melalui SK bupati tidak bisa dilakukan. Sebab, kata Arief, meski Pemkab Jember memiliki aset di Gunung Sadeng seluas 190 hektar lebih, namun semua kebijakan perizinan berada di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Kendati demikian, pihaknya mempersilakan masyarakat yang tergabung dalam Pengusaha Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) meminta lahan tambang, asalkan tidak menabrak regulasi yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Bambang Saputro, menyebut data terbaru dari Dinas ESDM Pemprov Jatim terdapat 18 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin. Perizinan tersebut juga memiliki tahapan, mulai dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), kemudian ada perizinan di atasnya bernama Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari 18 perusahaan tersebut, ada perusahaan yang baru memiliki WUP. kemudian sampai IUP eksplorasi, hingga izin lengkap IUP operasi. Tanpa izin lengkap, perusahaan tidak bisa menjual bahan baku eksplorasi tambang ke para pengrajin batu kapur. Kendati demikian, kata Bambang, para perajin yang tergabung dalam PTGS dan kelompok lain tidak hanya minta bahan baku dari perusahaan, namun tetap ngotot meminta lahan tambang sendiri. (Ulil)

Comments are closed.