Dijerat Pasal Berlapis, Kiai Cabul di Ajung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Press conference kasus dugaan penabulan di pesantren Ajung.

Jember Hari Ini – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember menerapkan pasal berlapis terhadap FH, pengasuh ponpes syariah di Kecamatan Ajung. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak tanggal 17 Januari 2023. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hery merinci, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) JO pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu, tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf G, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 294 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih jauh Hery menjelaskan, karena menyangkut korban anak bawah umur, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. (Rusdi)

Comments are closed.